TUGAS FUNGSI TAMAN BUDAYA PAPUA
Berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kebudayaan Provinsi Papua.
Taman Budaya Provinsi Papua mempunyai tugas pokok merencanakan, mengorganisasikan, membimbing, mengarahkan, mengawasi dan melaksanakan kegiatan operasional taman budaya serta tugas lainnya yang diberikan Kepala Dinas.
Taman Budaya Provinsi Papua mempunyai fungsi :
a. perumusan program kerja;
b. pelaksanaan pergelaran kesenian dan unsur kebudayaan daerah;
c. pelaksanaan pameran kesenian dan unsur kebudayaan daerah;
d. menyelenggarakan pelatihan/bimbingan teknis dan latihan kesenian;
e. pembuatan dokumentasi/publikasi/informasi kesenian dan unsur kebudayaan daerah; dan
f. pengelolaan urusan ketatausahaan.
