Taman Budaya Provinsi Papua mempunyai tugas pokok merencanakan,
mengorganisasikan, membimbing, mengarahkan, mengawasi dan melaksanakan
kegiatan operasional taman budaya serta tugas lainnya yang diberikan Kepala Dinas.
Fungsi Taman Budaya Provinsi Papua
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,
Balai Taman Budaya Provinsi Papua mempunyai fungsi :
a. perumusan program kerja;
b. pelaksanaan pergelaran kesenian dan unsur kebudayaan daerah;
,
c. pelaksanaan pameran kesenian dan unsur kebudayaan daerah;
d. menyelenggarakan pelatihan/bimbingan teknis dan latihan kesenian;
e. pembuatan dokumentasi/publikasi/informasi kesenian dan unsur kebudayaan
daerah; dan
f. pengelolaan urusan ketatausahaan.